Journal Reportase
Nasional

Ambang Batas : “Hantu” Demokrasi?

Oleh : Zainal Bintang

Setelah seluruh proses pemilu 2019 rampung, presiden dan wakilnya telah dilantik, serta
merta timbul demam diskursus capres 2024. Sesuai aturan main Jokowi tidak akan maju lagi
sebagai capres.

Hal itu yang mengundang merebaknya pra “kampanye” parpol untuk
memasarkan jagoannya.

Yang paling anyar adalah merebaknya berita hasil Munas X Golkar yang menyebutkan
mayoritas DPD peserta meminta kesediaan AH (Airlangga Hartarto) untuk dicalonkan menjadi
capres pada Pemilu 2024, sementara itu ada juga peserta yang usul Golkar ke depan mengadakan
konvensicapres untuk menjaring calon presiden.

Namun banyak yang pesimis realisasi gagasan hasil konvensi sekalipun, tentunya tidak
semudah itu bagi sebuah parpol untuk mendapatkan tiket bagi capresnya. Termasuk, Golkar,
sekalipun menggunakan model konvensi untuk mengusung capres sendiri tetap saja muskil akan
berhasil mengusung capres sendiri.

Faktor residu konflik internal yang belum bersih di dalam tubuh partai berlambang
beringin itu, – yang sewaktu – waktu dapat pecah atas ketidak puasan distribusi kekuasaan
internal, dapat muncul di tengah jalan membelah partai itu.

Faktor lain ada pula keharusan ambang batas atau PR (presidential threshold) pada pasal
UU Pemilu no 7/2017, yang menyebabkan parpol apapun itu, akan sulit punya calon sendiri
tanpa berkoalisi. Ketentuan persyaratan PR (presidential threshold) atau ambang batas
pencalonan presiden yang harus dipenuhi jika parpol atau gabungan parpol mau mengajukan
pasangan capres berpotensi menjadi batu sandungan.

Pasal (221) tentang calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam (satu) pasangan
oleh partai politik atau gabungan partai politik dan pasal (222) yang mengharuskan pasangan
calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.


Persyaratan inilah yang memaksa parpol harus berkoalisi. Ini adalah konsekwensi sistem
multi partai ekstrem yang membebani 14 parpol peserta pemilu 2019. Regulasi ini mengharuskan
parpol bergabung (koalisi) untuk meraih suara minimal yang dipersyaratkan untuk bisa
mengajukan capresnya sendiri. Ini yang disebut simple mayority (mayoritas sederhana).

Betapapun perkasanya PDIP pada pemilu 2019, meskipun ia punya presiden inkumben
plus koalisi dengan beberapa parpol, faktanya tetap saja hanya bisa maksimal kumpul suara
kurang lebih 19.33 %. Artinya masih kurang dari 20 %.

Di era Orba (Orde Baru) berkuasa dengan top leadernya Soeharto, Golkar memang
perkasa dan berjaya. Bisa juara selama enam kali pemilu berturut-turut (1971 – 1997). Di masa
itu dipatok oleh regulasi Orba hanya ada 3 peserta pemilu. Dua parpol yaitu PDI dan PPP serta Golongan Karya, yang tidak mau disebut sebagai parpol, tetapi golongan orang – orang yang berkarya.

Berdasarkan beberapa kajian sejarah dan politik, disebutkan, Soeharto telah melakukan
mobilisasi militer dan birokrasi untuk menopang ketangguhan Golkar melalui doktrin tiga jalur
(ABG – ABRI, Birokrasi dan Golkar).

Praktik itu disebut mobilisasi vertikal yang bersifat “komando”. Hal itu dimungkinkan
karena posisi Soeharto yang strong leader sebagai presiden memiliki kekuasaan politikmultidimensi : menjadi pemimpin “koalisi semu” yang powerfull yaitu tiga jalur ABG (ABRI,
Birokrasi dan Golkar).

Mobilisasi vertikal itu membuat Golkar selalu menang mutlak, meraih suara terbanyak
selama enam kali pemilu yang bervariasi antara 64 % – 75% setiap pemilu. Ini yang disebut
single mayority (mayoritas tunggal).


Pada era Orba kendali negara ada di tangan Golkar yang “berhasil” melestarikan kader
Golkar Soeharto sebagai presiden selama 32 tahun. Selalu menang dari pemilu ke pemilu tanpa pesaing . Yang kesemuanya itu dimungkinkan oleh faktor mayoritas tunggal hasil “rekayasa genetik” kekuasaan Orba.

Terkait dengan paparan fakta faktual tersebut diatas, maka parpol yang hendak mengusung sendiri capresnya pada pemilu 2024, termasuk Golkar tentunya,- maka fraksi – fraksi mereka di parlemen harus pro aktifmembangun kesepakatan mengubah atau merevisi UU
Pemilu yang tidak bebas hambatan, menjadi pemilu bebas hambatan.

Banyak kajian menyebutkan keberadaan UU pemilu tersebut sangat complicated, dan
merepotkan, baik penyelenggara, parpol peserta maupun masyarakat pemilih.

Banyak yang menyamakannya sebagai “hantu” demokrasi dikarenakan sistem itu menelan biaya besar, menyita waktu dan energi bangsa, merenggut nyawa rakyat serta membelah
persatuan.

Mungkinkah akan ada kesepakatan para parpol untuk merevisi UU Pemilu? Sementara
UU itu ditengarai oleh publik telah “diblok” oleh kekuatan oligarkis hasil kolaborasi aktor
politik dan investor ekonomi.

Soalnya, mereka, – para oligarkis itu – sudah merasa nyaman dengan kondisi “semi”
anomali regulasi pemilu saat ini, yang membuat tidak satupun parpol bisa leluasa merevisi
sejumlah regulasi yang berbau : “dari oligarkis untuk oligarkis”.

Jangan – jangan dedengkot oligarkis yang berjubah politisi itu justru sedang gentayangan disekitar kita sebagai “hantu” demokrasi? Wallahu a’lam bishawab !!

Zainal Bintang, wartawan senior dan pemerhati sosial budaya.

Related posts

Ibadah Natal Empat Gereja Dapat Pengamanan Khusus

JournalReportase

Kapolri Bahas Layanan Terpadu dan Tilang Elektronik

JournalReportase

Reward Berprestasi, Kapolsek Berikan Penghargaan Dua Anggota Polsek Tambora

JournalReportase

Leave a Comment