LUMAJANG,- Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban menegaskan bahwa QNet adalah perusahaan Ilegal di Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) sebagai sarat dalam melakukan penjualan langsung di Indonesia.
Dikatakan Arsal, PT. QN International Indonesia yang merupakan representatif dari QNet Limited telah mati SIUPLnya sejak 26 maret 2018.
Sebagai perusahaan ilegal, berarti semua aktifitasnyapun lanjut Arsal adalah ilegal. “Para leader atau para member yang menawarkan produk-produk QNet dapat dipidana karena melakukan penipuan,”ungkap Arsal Senin (18/11/2019).
Arsal Sahban menerangkan bahwa seluruh leader Q-NET dapat dipidana melakukan penipuan.”Saya tegaskan bahwa perusahaan Q-NET adalah perusahaan yang ilegal lantaran tak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan langsung yang dikeluarkan oleh pihak BKPM,” sebut Arsal.
Menurutnya, sesuai peraturan Menteri Perdagangan, perusahaan yang menjalankan sistem dirrect selling ataupun multi level marketing harus mengantongi SIUPL. Tetapi faktanya, katanya, Q-NET tak memiliki surat izin tersebut. “Jadi sudah sangat jelas bahwa produk QNet dilarang diperdagangkan di Indonesia, sehingga para leader yang manawarkan produk QNet dapat di pidana karena telah melakukan penipuan kepada korbannya,”tegas Arsal.
Atas kasus yang memakan banyak korban Arsal mengimbau kepada para korban QNet dimanapun berada agar melaporkan para leader QNet yang mengajak anda bergabung dengan QNet ke kepolisian terdekat. Mereka dapat dikenakan pasal penipuan karena telah melakukan tipu daya kepada member-member baru. Perusahaan yang mereka bangga-banggakan pun adalah perusahaan Ilegal, dimana selain tidak memilki SIUPL, PT. QNII juga sudah dikeluarkan dari keanggotaan APLI,”ungkap Arsal.
Perlu di ketahui SIUPL adalah izin yang yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang merupakan Instansi Pemerintah untuk perusahaan yang menjalankan sistem direct selling/pemasaran berjenjang (MLM) yang wajib dimiliki oleh seluruh perusahaan MLM resmi di Indonesia.
Tanpa adanya SIUPL maka bisnis tersebut bisa dikatakan sebagai bisnis ilegal. Setiap perusahaan yang menjalankan sistem direct selling atau pemasaran langsung (MLM) maka wajib memiliki surat izin resmi tersebut sesuai peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 13/M-DAG/PER/3/2006.
