JOURNAL REPORTASE- JAKARTA,- Sebanyak 70 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi yang diselundupkan para pelaku sindikan pengedar narkotika jaringan Malaysia-Indonesia.
Untuk mengelabui petugas, tersangka yang ditangkap Direktorat tindak pidana (Dittipid) Mabes Polri, membungkus barang haram tersebut di dalam kemasan minuman milo.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima tersangka SAR,SFN ,RLI ,BA dan ,B. Dalam keterangan pers Direktur tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Daniyanto mengatakan, kasus sindikat peredaran narkoba ini terungkap berdasarkan informasi dari perusahaan jasa ekspedisi di Jakarta Timur yang menerima kiriman paket sejak Agustus 2019.
“Awalnya kami menerima laporan dari perusahaan jasa pengiriman tentang kiriman barang mencurigakan, akhirnya dibuka satu peti, ternyata benar peti tersebut berisi kemasan susu Milo yang isinya narkoba sabu kristal warna putih,” ungkap Eko Daniyanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/10/2019)
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan Tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap para tersangka dan berikut barang bukti.
“hasil analisis intelijen, petugas menemukan target yakni SAR alias Rudi. Rudi ditangkap di Riau, Senin (7/10), dengan barang bukti 29 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi,”terang Eko .
Selanjutnya hasil dari pemeriksaan tersangka SAR petugas mendapatkan nama tersangka lainnya dengan menangkap tiga tersangka atas nama SFN, RLI, dan BA, pada Selasa (8/10). Ketiganya merupakan orang yang menyerahkan puluhan kilogram sabu kepada Rudi.
Eko selanjutnya menjelaskan peran ketiga tersangka, dari pengakuannya mereka diperintahkan oleh tersangka dengan inisial B alias I .
“Dari keterangan ketiga tersangka, mereka disuruh ambil barang bukti (Sabu) tersebut oleh seseorang bernama B alias I,”terang Eko.
Kemudian Dari hasil pengembangan, tim menangkap B di sebuah rumah makan pecel lele di Riau. Kepada petugas, B mengaku menyimpan barang bukti yang ditimbun dengan menggunakan kulit kelapa di sebuah perkebunan.
“Dari lokasi tersebut diamankan 11 kilogram sabu, 11 ribu butir ekstasi, dan empat botol diduga Codeine,” papar Eko.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terang Eko lagi, B mengaku diperintah seseorang berinisial RWN alias WN menerima dua karung goni warna coklat yang berisi narkoba dari seorang bernama Anwar.
“Dari keterangan tersangka , B mengaku disuruh oleh tersangka RWN alias WN untuk menerima paket (Narkoba) dari tersangka Anwar di atas kapal,” ungkap Eko.
Eko menjelaskan modus transaksi tersangka pengedar narkoba jaringan sindikat internasional ini dengan cara ship to ship di tengah laut.
“Tersangka Anwar menggunakan speedboat dari Malaysia yang dirapatkan dengan perahu milik tersangka B alias I kemudian(Narkoba) dilemparkan keatas perahu B,” jelasnya.
Petugas kini masih memburu tersangka RWN dan Anwar yang masih DPO dan keberadaannya sudah di ketahui.
“DPO yaitu RWN alias WN dan Anwar masih dalam pengejaran,”tandasnya.
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti Narkoba Sabu seberat 70 kilogram, 40 ribu butir ekstasi, 1 KG Ketamine dan 4 botol Codeine yang di bungkus dalam kemasan minuman Milo.
Atas perbuatan melawan hukum para tersangka akan di jerat pasal primer, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya seumur hidup atau maksimal hukuman mati dan pidana denda maksimal sebesar Rp 10 miliar rupiah.
