JAKARTA,- Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga tersangka M, FF dan PN. Mereka diamankan karena di duga yang mengedarkan liquid Vape mengandung Narkoba jenis Tembakau gorila.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 283 liquid vape berisi tembakau gorilla.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran liquid Vape (tembakau gorila) ini berawal dari tersangka AC yang sebelumnya diamankan petugas.
” Kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di daerah Jakarta Selatan” ujar Argo kepada wartawan di Mapolda, Senin (28/10/2019).
Argo membeberkan, sebelumnya petugas mengamankan tersangka M pada hari Kamis 17/10, dengan barang bukti hasil transaksi penjualan liquid Vape melalui handphone tersangka .
“Kami dapatkan handphone milik tersangka yang sebutkan adanya transaksi akan adanya penjualan maupun pembelian (liquid) vape tersebut yang mengandung tembakau gorilla,” ucapnya.
Kemudian petugas kembali menangkap tersangka lainnya FF dengan barang bukti 6 liquid Vape siap edar, selanjutnya kepolisian menelusuri apartemen tersangka dan menemukan 283 botol liquid Vape berisi narkoba dengan ukuran 5 ml dan 24 botol liquid Vape ukuran 100 ml.
“Dari tangan tersangka FF Kami dapatkan 6 liquid . Kemudian kami menggeledah rumahnya di apartemennya di Cinere, dan kami temukan beberapa botol liquid, ini sudah jadi bentuknya ada 283 botol liquid 5ml dan vape five fluoro ADB, yang mengandung tembakau gorilla,ada juga 24 botol liquid 100ml siap pakai ” ungkap Argo.
Selanjutnya dari hasil pengembangan tersangka, petugas kembali mendapatkan otak pelaku Peredaran narkotika melalui liquid Vape berisi tembakau gorila.
“Setelah kami kembangkan lagi, kami tangkap tersangka PN, dia adalah dalangnya, artinya sebagai otaknya yang membuat bahan itu sekaligus sebagai pengedarnya, penjualnya, dia yang atur dijual kemana mana itu dia,” tutup Argo.
Ditresnarkoba PMJ hingga saat ini masih mendalami terkait biaya untuk pembuatan liquid Vape mengandung narkotika ini , bahan bahan kimia yang digunakan, serta dimana lokasi peredaran liquid Vape mengandung Narkotika jenis tembakau gorila tersebut.
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan liquid Vape mengandung narkotika jenis tembakau gorila siap edar ,bahan baku pembuatan liquid Vape ,serta handphone untuk transaksi.
Akibat perbuatannya melawan hukum, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
