Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Terbukti Akan Gagalkan Pelantikan Presiden dan Wapres

JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka karena terbukti akan ingin melakukan tindak kejahatan menggagalkan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR, Minggu (20/10/2019) kemarin.

Keenam pelaku yang dijadikan tersangka, yakni tiga orang pria SH, RH dan PSM, sedangkan tiga lainnya perempuan yakni E, FAB dan HRS.

Mereka ini terbukti telah membuat dan menyiapkan puluhan ketapel berikut dengan gotri sebagai pelurunya, serta ratusan bola karet dari tali ban yang dililit dan bisa meledak saat dilemparkan atau terbentur dengan benda keras.

Ke enam pelaku, di tangkap di tiga wilayah yang berbeda – beda, yaitu, Bogor Jawa Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan pada akhir pekan lalu.

“Penangkap terhadap ke enam tersangka ini berawal dari group WhatsApp yang mengatasnamakan F dengan anggota admin dalam group WhatsApp tersebut berjumlahkan lima orang,”terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).

Argo mengatakan, di grup itu, para tersangka, membahas kegiatan – kegiatan kejahatan nya dengan upaya, menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil presiden.

“Dari keterangan WhatsApp group ini, berkembang untuk perencanaan, makanya kita sudah menangkap 6 orang, dan tengah kita lakukan pemeriksaan,”lanjut Argo.

Argo menyebutkan, kegiatan yang di lakukan oleh para tersangka ini, merupakan sebuah grand desain besar, serta mempunyai peran masing – masing.

Tersangka SH, jelas Argo, yang menemukan ide pertama kali untuk membuat group WhatsApp, serta memasukan beberapa member. Tujuannya, untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

“SH ini kita tangkap di daerah Jatinegara, bersama tersangka E, kala itu kedua tersangka ini, sedang merakit peluru ketapel, “ungkap Argo.

Sementara tersangka FAB, jelas Argo, ditangkap di Jatinegara. Selain menyediahkan rumahnya untuk membuat peluru ketapel, yang bersangkutan juga memberikan suntikan dana senilai Rp1,6 juta rupiah kepada tersangka SH, guna melancarkan aksi permufakatan jahat tersebut.

“Tersangka RJ, perannya membuat ketapel yang terbuat dari bahan kayu, kemudian menjual ke ketapel tersebut kepada tersangka SH sebanyak 200 ketapel. Ketapel yang sudah terjual itu sebanyak 22 buah dengan membandongi harga satu buah ketapel senilai Rp 8000 ribu rupiah. Jadi, total ketapel yang telah terjual senilai Rp 176 ribu rupiah,” tambah Argo.

Setelah tersangka RJ, polisi juga menangkap tersangka berinisial HRS yang merupakan seorang perempuan. Beliau tutur Argo, ditangkap di daerah Tebet. Alasan HRS bergabung ke group itu, untuk menyuntik dana senilai Rp 400 ribu rupiah ke tersangka SH. Dana senilai Rp 400 ribu rupiah tersebut digunakan untuk membeli perlengkapan ketapel beserta pelurunya.

Sementara peran tersangka PSM, disuruh membeli ketapel, dan karet cadangan ketapel 1 meter, melalui via online. Selain itu, ada juga barang bukti plastik ekslusif 2 buah, tali karet ketapel.

Atas perbuatan itu, kepada para tersangka akan di jerat Pasal 169 KUHP ayat 1 dan atau Pasal 187 bis KUHP ayat 1, Pasal 187 KUHP. “Bersangkutan bisa terancam pidana 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,”tandas Argo.

Related posts

Kuasa Hukum Korban Penipuan Investasi Suntik Pengadaan Alkes Datangi Polda Metro Jaya

JournalReportase

Tinjau Vaksinasi Serentak 31 Titik di Sumut, Kapolri Pastikan Target Presiden Tercapai

JournalReportase

Selamatkan 1,8 Juta Lebih Anak Bangsa, Tiga Jenis Narkoba yang Digagalkan Peredarannya oleh Polda Metro Jaya Dimusnahkan

JournalReportase

Leave a Comment