JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua dari tersangka yang dibekuk Diresnarkoba Subdit I adalah mantu ratu dangdut Elvi Sukaesih berinisial M dan temanya MS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka bertemu di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Seperti diketahui, M yang kini kali kedua dicokok polisi karena keterlibatannya dengan barang haram tersebut. Suami dari putri bungsu Elvi Sukaesih ini pernah terjerat kasus serupa pada 2018.
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap M dan MS, kedua nyapernah bertemu di RSKO dan berlanjut setelah keluar dari RSKO,” lanjut Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10).
Kedua tersangka, kata Argo, mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Jefri. Saat ini pihak kepolisian tengah memburu Jefri.
“Jadi M ini membeli dari Jefri seharga Rp 1,3 juta secara cash. Jadi transaksi langsung, bukan transfer, bukan tempel,” terangnya.
Argo menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Usaha, Cawang, pada Sabtu (5/10) dini hari. Setelah digeledah, polisi mendapatkan barang bukti dua klip sabu seberat total 1,07 gram yang diselipkan di jam tangan dan dimasukin ke dalam bungkus rokok.
“Sabu tersebut diselipkan antara kulit dan jam tangan, dan satu klip lainnya disembunyikan di dalam bungkus rokok,”terang Argo
Dari pengakuan M, sambung Argo, ia telah melakukan transaksi sebanyak empat kali. Adapun alasannya kembali menggunakan sabu ialah untuk meningkatkan kepercayaan diri.
Padahal, kata Argo barang haram tersebut tidak benar untuk memberikan erek kepercayaan diri ketika dikonsumsi malah justru yang terjadi merusak organ tubuh si pemake.
“Terhadap M dan MS juga sudah kita lakukan tes urine. Hasilnya mereka terbukti positif ganja, amphetamine dan methamphetamine,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
