Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Amankan Barang Selundupan Milyaran Rupiah Asal China

JAKARTA-‘Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap tindak pidana di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen barang selundupan berupa tekstil, balpress, dan sepatu. Dari pengungkapan ini, empat pelaku turut diamankan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan modus para pelaku menyelundupkan barang ilegal itu dari Cina masuk ke malaysia dsn hingga sampai ke Indonesia.

Awalnya, para pelaku masuk dari negara Cina ke wilayah negara Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johar. Kemudian barang dikirim ke pelabuhab Kuching Serawak.

Sesampai barang di sana, selanjutnya barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan wilayah Indonesia untuk kemudian diselundupkan melalui jalan darat alias jalan tikus ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Bara.

“Isi barang diangkut dengan menggunakan truk besar (fuso) dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora dengan kapal angkut Fajar Bahari. Kemudian barang masuk ke pelabuhan Tagar (Marunda Center) Bekasi,” kata Gatot si Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Dari keterangan para pelaku, kata Gatot, mereka mengaku mengirim barang ilegal itu 4 kali dalam satu bulan. Sekali pengiriman hasilinya hampir miliaran rupiah.

“Satu bulan bisa masuk 4 kali ke Indonesia. Sekali masuk 5 miliar. Hitung saja. Ya sekitar 20 miliar lah,” ungkap Gatot.

Dengan begitu, lanjut Gatot, dari bisnis barang- barang ilegal itu, negara mengalami kerugian dengan estimasi hampir 5 miliar.

Dari pengungkapan itu, palisi menyita ribuan barang bukti berupa 438 gulungan tekstil, 259 koli balpres pakaian baru, pakaian bekas, dan tas bekas serta 5.668 koli sepatu berbagai merek dengan total jumlah 120. 000 pasang sepatu.

Sementara itu, usai keterang pers, Dir Krimsus Kombes Pol. Iwan Kurniawan mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku pada aturan undang – undang terkait barang – barang yang tidak memenuhi unsur yang benar atcau barang yang merugikan negara. Terutama pada undangn – undang perdagangan dan undang – undang perlindungan konsumen. “Jadi yang kami tangkap dan dilakukan penindakan adalah barang – barang bekas yang tak boleh masuk ke Indonesia. Ada pasal yang mengatur dan ada sangsi nya,”jelas Iwan.

Oleh sebab itu, kepolisian sebagai penegak hukum melaksanakan suatu tindakan yang melanggar aturan undang undang secara tegas.

Untuk selanjutnya, Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda 2 miliar.

Related posts

Pangdam I/Bukit Barisan Pimpin Sertijab, Kolonel Inf Kristomei Sianturi Asops Kasdam I

redaksi JournalReportase

Satgas Yonif Raider 509 Kostrad Amankan Kota Abepura,

redaksi JournalReportase

Polsek Kebon Jeruk Amankan Route Massa Aksi Unjuk Rasa

redaksi JournalReportase

Leave a Comment