Journal Reportase
Breaking News

Setelah Ditangkap Bos Investasi Bodong Ratusan Korban Datangi Polres Lumajang

LUMAJANG- Setelah mendengar kabar telak tertangkapnya dalang investasi bodong Umi Salma (51) ratusan korban mendatangi Mapolres Lumajang untuk meminta pertanggung jawaban sang pelaku.

Beberapa korban tidak sabar dan langsung menghujat Umi Salma saat bertemu langsung. Salah satu korban Lathifa yang geram terhadap pelaku menuturkan bahwa dirinya menjadi ketua dari 200 orang anggota.”Uang yang saya kumpulkan dari anggota dan kemudian ditabungkan ke Umi salma tak kunjung keluar,”jelas Lathifa.

Bahkan gara-gara dana yang disimpan ke pelaku tidak ada kepastian, dirinya sempat diancam dan akan dibunuh oleh para anggota jika tidak bisa mencairkan dana tabungannya. “Anggota saya kan banyak yang kerja di Pasar, nah mereka menagih uangnya kepada saya untuk sewa lapak. Karena tidak bisa membayar uang sewa lapak, lapak mereka dirampas sedangkan mereka mengancam balik ke saya kalau tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka saya akan dibunuh. Trus kalau begini nasib saya bagaimana,”katanya.

Selain Lathifa ada juga korban lain yang menabungkan uangnya untuk biaya umrah bersama orang tuanya. Alih-alih berharap mendapat hasil, malah uang Masula di bawa kabur oleh Umi Salmah yang kini oleh polisi telah berstatus tersangka penipuan dan penggelapan dana investasi.
“Saya kira Umi salma ini orangnya baik, saya sudah mempercayakan uang saya agar dapat bertambah untuk biaya umrah dengan orang tua saya malah lenyap,” terang Masula sambil tersedu-sedu.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan korban investasi bodong oleh tersangka umi salma untuk sementa yang terdata ada lebih dari 1500 orang. :Kami masih terus lakukan pendataan berapa jumlah sebenarnya,”ujar Arsal,di Mapolres Lumajang, Selasa (20/8/2019)..

Dengan tertangkapnya bos investasi bodong oleh Tim Cobra Polres Lumajang di Bali, Arsal memastikan akan ada lagi korban lainnya untuk mengadu.

Untuk itu, Arsal menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan iming mendapatkan keuntungan besar dengan modus penipuan yang mengatas namakan investasi. Perlu diketahui, kata Arsal bila ada kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan atau menyalurkan dana kepada masyarakat melalui pinjaman maka yang dapat melakukan hanya dalam bentuk Bank atau Koperasi.”Kalau Bank maka tunduk kepada aturan OJK sedangkan kalau koperasi tunduk kepada aturan dari kementerian koperasi. “Pastikan apakah mereka memiliki legalitas dari OJK atau dari kementerian Koperasi, kalau tidak maka model investasi tersebut ilegal,”tandas Arsal

Related posts

Dua Orang Residivis Tersangka Peredaran Narkoba Diringkus, Polisi Amankan 11. 022 Butir Ekstasi dan 3 Kilo 327,9 Gram Sabu

redaksi JournalReportase

Dalami Dugaan Penimbunan Obat, Polisi Sebut Ada Upaya PT ASA Bohongi BPOM

redaksi JournalReportase

Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Cetak Sawah

redaksi JournalReportase

Leave a Comment