Journal Reportase
Breaking News

Polres Lumajang Tangkap Pengedar Narkoba 77.7 Gram Siap Edar, Kapolres : Di duga Jaringan Sokobanah Sampang

JOURNALREPORTASE-LUMAJANG-Tim Cobra Narkoba Polres Lumajang berhasil membekuk seorang pria asal Dusun Nongkesan Desa Tamberu Jaya Kec Sokobanah Kab Sampang atas nama Ali Wafa (26).

Ali wafa ditangkap kemarin Selasa (13/08/2019) sekira pukul 4 sore di dalam rumah MAT Kel Rogotrunan, Lumajang. Dari hasil penangkapan petugas menyita narkoba jenis Shabu seberat 77,7 Gram siap edar.

Diduga tersangka terkait dengan jaringan Sokobanah – Sampang. Dimana diketahui baru beberapa hari lalu Polda Jatim mengungkap 50 Kg Sabu dengan nilai Rp 74 milliar di beberapa TKP yang terkait dengan jaringan sokobanah kabupaten sampang.

Dalam keterangan persnya Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, mengungkapkan penangkapan tersangka dengan barang bukti sabu merupakan yang terbesar dalam sejarah di wilayah hukum Lumajang.” Sabu seberat 77,7 gram yang disita dari tangan tersangka pengungkapan yang terbesar di Polres Lumajang,”ungkap Arsal.

Arsal menduga barang haram tersebut berasal dari jaringan sokobanah yang baru saja diungkap Polda Jatim dengan jumlah yang Fantastis. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Polda Jatim, BNNP Jatim dan BNNK lumajang untuk mengungkap jaringan besar di balik ini,”papar Arsal

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus ini. “Sesuai perintah kapolres untuk terus kembangkan kasusnya, maka akan kami kejar siapa pengedar diatasnya dan juga siapa pembeli dari Ali. Tidak ada kompromi bagi narkoba. akan saya ungkap semua jaringan narkoba di Lumajang, “ujar Ernowo

Terkait dengan kasus narkoba ini tersangka akan di jerat pasal 114 subsider 112 undang-undang no 35/2009 ttg narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 Rp miliar rupiah.

Kemudian tambahan lagi dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Related posts

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

redaksi JournalReportase

Ditengah Wabah Covid 19 Polda Metro Jaya Berbagi Masker dan Pencuci Tangan

redaksi JournalReportase

Direktur Paytren Digugat Tiga Adiknya Terkait Pembagian Warisan Yang Tidak Adil

journalreportase

Leave a Comment