JOURNALREPORTASE,-JAKARTA,-Salah satu perushaaan pinjaman online (fintech) kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan setelah adanya dugaan pencemaran nama baik dan juga ancaman kekerasan melalui pesan singkat dan juga telepon.
“Jumlah total korban ada 40 orang. Hanya hari ini setelah koordinasi dengan pihak kepolisian, mereka meminta korban-korban tersebut tidak dihadirkan,” kata pengacara korban Mulkan Let let di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Mulkan menjelaskan Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4709/VIII/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
Ia menuturkan, korban mendapatkan pesan singkat yang berupa ancaman ketika mereka tidak mampu membayar cicilan pinjaman. Bahkan, pihak perusahaan online tersebut tak segan menyebarkan pesan singkat yang berisi konten pornografi kepada nomor telepon yang tersimpan di ponsel korban.
“Yang disayangkan adalah korban sudah melakukan pembayaran namun karena bunganya terlalu tinggi. Mereka melakukan pemerasan dan ancaman. Fintech ini melakukan SMS blast (penyebaran SMS) ke seluruh kontak yang ada seperti teman kerja, rekan bisnis, pimpinan kantor, sahabat, dan keluarga,” ujar Mulkan.
olehnya korban meminjam uang sebesar Rp 1 juta- Rp 3 juta yang dibayarkan dalam waktu 1 1 bulan. Namun jika telat membayar cicilan maka ada bunga berjalan sebesar Rp 60 ribu hingga Rp 80 ribu/hari.
“Mereka kadang mengancam menggunakan intimidasi dan kata-kata yang tidak sepantasnya atau pelecehan seksual gitu,” ungkap Mulkan.
Mulkan berharap, polisi segera menggerebek kantor perusahaan fintech tersebut agar tidak ada lagi korban yang dirugikan.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”tandasnya.
