2018 AHU Prioritaskan Tiga RUU

Jakarta-Journal Reporetase,- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan memprioritaskan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pada 2018 mendatang. Yaitu RUU Badan Usaha, Jaminan Fidusia, dan Kepailitan pada 2018 nanti. Demi bertujuan mencapai target pemerintah berada di peringkat 40 besar Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha pada 2019 mendatang.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin Direktur Jenderal Freddy Harris mengimbau, kepada jajarannya Direktorat Perdata Ditjen AHU untuk melanjutkan proses penyusunan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu Badan Usaha, Jaminan Fidusia, dan Kepailitan pada 2018 nanti.

Adapun ketiga RUU tersebut, menurutnya, adalah langkah nyata dari Kemenkumham dalam mencapai target pemerintah berada di peringkat 40 besar Ease of Doing Business(EoDB) atau kemudahan berusaha pada 2019 mendatang.

“Memang hal tersebut bukanlah tugas yang mudah, karena menyangkut tugas dan fungsi serta kewenangan kementerian atau lembaga lain. Namun saya yakin dengan perencanaan yang baik dan matang, serta dukungan dari internal Kemenkumham dan instansi atau lembaga terkait. Tugas ini akan terasa ringan untuk dikerjakan,” kata Freddy.

Freddy menjelaskan, bahwa selama ini Direktorat Perdata sudah memberikan inovasi-inovasi yang sangat membantu masyarakat dalam mempercepat pelayanan publik. Di antaranya, pengesahan status badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang hanya membutuhkan waktu tujuh menit.

Kemudian perbaikan data Fidusia yang membantu lembaga pembiayaan dan penurunan biasa jasa kurator pengurus dalam meningkatkan efektivitas serta efisiensi pada proses kepailitan, seperti tertera pada Permenkumham No 11 Tahun 2016 tentantg Pedoman Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus.

Lebih lanjut, Dirjen AHU yakin akan kemampuan Direktorat Perdata yang mampu menyusun RUU Badan Hukum, Jaminan Fidusia dan Kepailitan dengan cepat dan cermat demi mencapai 40 besar EoDB.

Sementara Direktur Perdata Ditjen AHU Daulat Silitonga menambahkan, Direktorat Perdata kali ini memang tidak melakukan peluncuran layanan Perdata yang baru. Namun, pada hasilnya nanti jajarannya berusaha menghasilkan inovasi baru dan percepatan perumusan RUU Badan Hukum, Jaminan Fidusia, serta Kepailitan. Kami berusaha akan menghasilkan pemikiran untuk inovasi layanan baru atau setidaknya rencana peningkatan dan pengembangan atas inovasi layanan jasa hukum yang sudah berjalan, sehingga dapat menambah image positif Kemenkumham bagi instansi atau lembaga dan masyarakat pengguna jasa layanan hukum,” ungkapnya.

Dia menambahkan pada tahun 2017 tepatnya bulan Maret, Direktorat Perdata Ditjen AHU sudah meresmikan tiga inovasi baru secara online yakni layanan penyederhanaan prosedur pemesanan nama dan pengesahan PT dalam satu tahap, layanan jaminan fidusia untuk perbaikan sertifikat jaminan fidusia dan layanan penerbitan surat keterangan wasiat.

“Sedangkan untuk advokasi perdata yang juga kami bahas dalam rapat, karena dalam tiga tahun terakhir terdapat kecenderungan semakin bertambahnya jumlah gugatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Menkumham dalam hal ini Ditjen AHU terkait dengan layanan jasa hukum keperdataan,” imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkumham Aidir Amin Daud mengingatkan, Direktur Perdata Ditjen AHU beserta jajarannya pada setiap pelaksanaan tugas pemberian layanan jasa hukum keperdataan, tidak lepas dari pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham melalui audit, review, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah dilakukan.

Direktorat Perdata juga harus melakukan audit, review dan evaluasi juga pada rapat kerja kali ini, sebagai barometer untuk menghadapi auditor lainnya.

“Saya berharap Direktorat Perdata ini dapat membuahkan hasil positif dalam peningkatan kinerja Layanan Keperdataan, yang berkontribusi kepada Laporan Hasil Audit Kinerja yang baik berdasarkan aspek ekonomis, efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” jelas Aidir. (YT)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *