Jakarta-Journal Reportase,- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korban adalah bocah berusia 12 tahun.
Ia menjadi korban pecabulan oleh pelaku Ahmad Raji alias Jibon (19) tahun yang diciduk aparat Kepolisian Taman Sari Jakarta Barat, Minggu (09/10/2016). Perbuatan bejat yang dilakukan Jibon di dalam kamar lantai 1, Jalan Mangga Besar IV P/8 Belakang, Rt. 004/005, Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu pagi (09/10/2016).
Kapolsek Taman Sari, AKBP Nasriadi, menjelaskan kronologi peristiwa terjadi saat ibu korban, Suprapti (32), tengah berjualan tidak jauh dari rumahnya, dan diberitahu oleh saksi.
“Saksi F (13), memberitahu kepada ibu korban bahwa anaknya tengah dicabuli di dalam rumahnya yang pintu rumahnya terkunci.
Ibu korban yang mendapatkan informasi bergegas pulang ke rumah untuk memastikan. Sesampainya di rumah, ia langsung membuka pintu dengan kunci duplikat yang dibawa. “Saat dibuka, ia melihat anaknya turun dari tangga, Di atas rumah itu sudah ada pelaku yang tidak lain adalah tetanggganya,” imbuhnya. Dari pengakuan korban, ia dipaksa remaja tersebut untuk melakukan keinginan bejatnya, dan pelaku juga sempat menampar korban.
Korban bersama orang tuanya langsung melaporkan hal itu ke polsek Taman Sari dan kami langsung menangkap pelaku,”terang Kapolsek. Sampai saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan dikenakan pasal Pasal 82 UURI No. 35 Th. 2014 tentang kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [red]