Serse Narkoba Polda Metro Jaya Sukses Tangkap Penyuplai Narkoba Artis

Jakarta-Journal Reportase,-  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya  sukses   menangkap penyuplai sabu kepada artis sinetron Riza Shahab berinisial YH (27). Tersangka YH ditangkap di Apartemen The Wave, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/4/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan dari penangkapan pelaku berinisial YH, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram yang diakui YH dapat dari tersangka MS.

“Polisi menangkap MS di depan Hotel Clasic Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tersangka MS mengakui sabu tersebut diperoleh dari IR alias Bagol yang tinggal di Bogor,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).

Berbekal dari pengakuan tersangka MS, Argo menyebutkan pihaknya bergerak ke sebuah kamar kost di Jalan Raya Cibanteng, Cihampea Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (14/4/2018) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari situ, polisi menangkap tersangka IR alias Bagol sedang pesta sabu dengan tiga orang teman-temannya.

“Dilokasi tersebut penyidik berhasil menemukan narkotika jenis ganja kering seberat 33 gram, timbangan dan puluhan plastik klip, 1 buah bong dan 1 handphone,” jelasnya.

Tiga teman Bagol diserahkan ke Polsek Cihampea Bogor untuk diproses hukum. Sedangkan tersangka Bagol yang berperan sebagai bandar dalam kasus tersebut langsung digelandang ke Polda Metro Jaya, termasuk juga tersangka YH dan MS untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan artis Riza Shahab dan kelima temannya karena terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Adapun kelima temannya yang berhasil diamankan adalah RA, REF, RHS, SN dan WSS di Apartemen The Wave, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (12/4/2018).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti sabu, namun pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa korek dan alat hisap sabu alias Bong bekas pakai. Pengakuan tersangka sabu itu dibeli seharga Rp 800 ribu dengan berat 0,5 gram. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *