Satpas SIM Polres Depok Siapkan Layanan Optimal

Journalreportase-Depok – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Depok optimalkan pelayanan dengan tidak mentolerir calo bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemberantasan ini sesuai komitmen menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan SIM. Pasalnya, adanya calo akan merugikan masyarakat, dan kurang efektif.

Salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”.

Menindak lanjuti aturan tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok terus melakukan pemberantasan calo seiring komitmennya menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kami tidak mentolelir keberadaan calo dalam pembuatan SIM karena pemohon yang menggunakan jasa calo sejak awal dipastikan tidak memahami tata tertib berlalu lintas. Setelah punya SIM, mereka akan tetap melanggar lalu lintas. Ini yang sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan,” kata Kanit Regident Polresta Depok AKP Rieki Indra Brata SH SIK.

Setelah mempunyai SIM, mereka cenderung akan tetap melanggar lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan.Tak sampai disitu, dari sisi ekonomi, biaya membuat SIM lewat calo lebih mahal sampai empat kali lipat dibandingkan mengurus sendiri.

Kanit Regident juga menambahkan betapa pentingnya mengikuti ujian teori maupun praktek, selain untuk mengenal rambu-rambu lalu lintas pemohon SIM juga diwajibkan terampil dalam berkendara supaya di jalan raya aman.

Dalam pembuatan SIM tahapan proses pembuatan dari tes kesehatan, loket asuransi, loket bank setelah itu pemohon harus mengisi formulir lengkap dengan data pribadi setelah lengkap tinggal di daftar ke loket pendaftaran. Untuk biaya pembuatan SIM sendiri menghabiskan biaya Rp. 155.000 untuk sim C, dan Rp. 175.000 untuk sim A. Biaya tersebut sudah termasuk kesehatan dan Asuransi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *