Sandy Akan Kembali Digugat Dugaan Pencucian Uang

JROL-JAKARTA,- Baru saja  selesai jalani hukuman  di rutan  Salemba,  artis Sandy Tumiwa kembali dihadang persoalan baru.

Pasalnya penyanyi  dangdut Annisa Bahar akan  kembali  melaporkan  mantan  suami Tessa Kaunang itu  ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana  pencucian uang (TPPU),  jika  hingga Jumat  (2/3) tidak ada niat baik untuk  melakukan komunikasi dengan  pihaknya.

Selain itu,  alasan Annisa Bahar akan melanjutkan perkara  perdata ini karena  Dia yang juga  mewakili sejumlah korban  tidak terima atas putusan pengadilan  yang menjerat Sandy dengan vonis  hukuman  penjara 2 tahun  dengan menjalani hukuman satu tahun. “Sangat ringan hukuman yang kenakan oleh Sandy  dan saya tidak terima,”ujarnya.

Menurut Anisa  saat  jumpa pers kepada sejumlah  Media di Kantor HBL,  Belleza Tower Office, Permata Hijau, Jakarta, Senen (27/2). Hukuman yang diterima Sandy tidak sesuai apa yang dilakukan  terhadap  aksi penipuannya kepada  korban  termasuk dirinya  dengan meraup hasil puluhan miliar. Oleh karena itu,  Annisa mengatakan akan melakukan gugatan perdata terhadap Sandy perihal kasus penggelapan uang sebesar 25 Miliar Rupaih.

“Saya akan menggugat Sandy Tumiwa secara perdata,” ucapnya.  Dan  berharap dari laporannya kali ini, Sandy mendapatkan efek jera atas perbuatannya. Tak hanya itu, ia pun berpendapat kalau hukuman yang diterima Sandy selama kurang lebih satu tahun penjara tidak cukup atau setimpal dengan perbuatannya selama ini.  “Kerugian yang saya alami memang tidak seberapa, saya hanya ingin ada efek jera untuk Sandy. Enak banget cuman segitu hukumannya, tidak sesuai yang saya pikirkan. Karena masih ada beberapa teman saya yang juga menjadi korban Sandy,” ungkap  Annisa

Sementara itu, kuasa hukum Annisa, Hendry Indraguna akan melakukan gugatan dan laporan terhadap Sandy ke Bareskrim Polri. Kami kuasa hukun Annisa Bahar akan melaporkan Sandy dan kawan-kawannya termasuk Cici ke Bareskrim Polri atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hendry.

Tak hanya masalah itu, rumah Sandy yang tengah disengketakan dengan Tessa Kaunang juga akan dilaporkan berbarengan dengan kasus TPPU. Untuk itu, Hendry pun memberikan waktu kepada pihak kuasa hukum Sandy agar melakukan itikat baik ataupun komunikasi dengan pihaknya. [red]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *