JROL-JAKARTA,- Baru saja selesai jalani hukuman di rutan Salemba, artis Sandy Tumiwa kembali dihadang persoalan baru.
Pasalnya penyanyi dangdut Annisa Bahar akan kembali melaporkan mantan suami Tessa Kaunang itu ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), jika hingga Jumat (2/3) tidak ada niat baik untuk melakukan komunikasi dengan pihaknya.
Selain itu, alasan Annisa Bahar akan melanjutkan perkara perdata ini karena Dia yang juga mewakili sejumlah korban tidak terima atas putusan pengadilan yang menjerat Sandy dengan vonis hukuman penjara 2 tahun dengan menjalani hukuman satu tahun. “Sangat ringan hukuman yang kenakan oleh Sandy dan saya tidak terima,”ujarnya.
Menurut Anisa saat jumpa pers kepada sejumlah Media di Kantor HBL, Belleza Tower Office, Permata Hijau, Jakarta, Senen (27/2). Hukuman yang diterima Sandy tidak sesuai apa yang dilakukan terhadap aksi penipuannya kepada korban termasuk dirinya dengan meraup hasil puluhan miliar. Oleh karena itu, Annisa mengatakan akan melakukan gugatan perdata terhadap Sandy perihal kasus penggelapan uang sebesar 25 Miliar Rupaih.
“Saya akan menggugat Sandy Tumiwa secara perdata,” ucapnya. Dan berharap dari laporannya kali ini, Sandy mendapatkan efek jera atas perbuatannya. Tak hanya itu, ia pun berpendapat kalau hukuman yang diterima Sandy selama kurang lebih satu tahun penjara tidak cukup atau setimpal dengan perbuatannya selama ini. “Kerugian yang saya alami memang tidak seberapa, saya hanya ingin ada efek jera untuk Sandy. Enak banget cuman segitu hukumannya, tidak sesuai yang saya pikirkan. Karena masih ada beberapa teman saya yang juga menjadi korban Sandy,” ungkap Annisa
Sementara itu, kuasa hukum Annisa, Hendry Indraguna akan melakukan gugatan dan laporan terhadap Sandy ke Bareskrim Polri. Kami kuasa hukun Annisa Bahar akan melaporkan Sandy dan kawan-kawannya termasuk Cici ke Bareskrim Polri atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hendry.
Tak hanya masalah itu, rumah Sandy yang tengah disengketakan dengan Tessa Kaunang juga akan dilaporkan berbarengan dengan kasus TPPU. Untuk itu, Hendry pun memberikan waktu kepada pihak kuasa hukum Sandy agar melakukan itikat baik ataupun komunikasi dengan pihaknya. [red]