Polisi Bongkar Peyimpanan Sabu Dan Ekstasi Yang Dikendalikan Dalam Lapas

Jakarta-Journal Reportase,- Perang dengan narkoba terus dilakukan, memasuki bulan ke dua tahun 2018, Tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polresta Tangerang Selatan sukses membongkar kasus penyimpanan sabu 239,785 kilogram dan 30.000 butir ekstasi.

Selain narkoba, polisi juga menangkap tiga pelaku dan satu orang tewas ditembak mati. Dalam penyimpanan dan peredaran ini para tersangka ini, bermodalkan handphone, salah satu tersangkanya, yakni Indrawan alias Alun yang merupakan napi Lapas di Jakarta, dapat mengendalikan peredaran narkoba. Alun bisa mengendalikan narkoba jenis Methaphetamine atau sabu sebanyak 228 bungkus seberat 239,785 kilogram dan ekstasi 30.000 butir dari Malaysia.
Dalam keterangan persnya, di Gedung PROMOTER, Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2018), Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang didampingi Kapolda Metro Jaya, mengatakan, Indrawan memerintahkan seorang pelaku lainnya bernama Andi alias Aket untuk membantu Joni menjaga gudang di daerah Dadap, Tangerang.
“Mereka juga diminta untuk membongkar mesin cuci yang berisi narkoba,” ujar Tito. Menurut Tito, dirinya sudah menyampaikan ke Menkumham Yasonna Laoly untuk mencegah adanya pelaku kejahatan dari dalam Lapas.
“Ini ada beberapa kelemahan di Lapas, sehingga mereka mendapatkan akses yang mudah melakukan kejahatan lain seperti narkoba dan teroris,” kata Tito. Dia menambahkan, pelaku bisa bebas menggunakan handphone untuk mengatur peredaran narkoba ini. “Mereka bebas menggunakan handphone, entah bermain bersama oknum atau lengah. Kami sampaikan ke menkumham dan dirjen lapas untuk mencegah ini semua,” tutur Tito.
Sementara Kabid Humas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam pengungkapan narkoba ini, para pelaku dibekuk di kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya nomor 36 Gudang E 12, Dadap, Kosambi, Kota Tangerang, Kamis (8/2). Berdasarkan informasi, para pelaku mengelabui petugas. Barang haram itu disembunyikan dalam 12 mesin cuci. Polisi menemukan sabu terbungkus plastik sebanyak 228 bungkus, sedangkan ekstasi dikemas dalam enam bungkus plastik.
Dalam kasus ini tiga tersangka yakni Joni alias Marvin, Andi alias Aket, dan Indrawan alias Alun. Sedangkan satu tersangka yang dilakukan tindakan tegas yakni Lim Toh Hing alias Onglay, alias Mono.
Dalam penangkapan, Joni dibekuk di gudang tempat penyimpanan mesin cuci. Kemudian Andi ditangkap di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Tangerang. Sindikat ini ternyata didalangi pelaku Warga Negara Malaysia Lim Toh Hing. Ia ditangkap di Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta, Jumat (9/2) dini hari.
Namun, saat akan dibawa untuk pengembangan menuju kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang, Lim Toh Hing berusaha merebut senjata api milik polisi sehingga dilakukan penembakan. Pelaku tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.
Lim Toh Hing diketahui telah enam kali menyelundupkan sabu ke Indonesia dari Malaysia, dengan jumlah narkotika yang dibawa hingga ratusan kilogram. Tiga pelaku diancam hukuman mati. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 a yat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara 20 tahun. [red]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *