Polda Metro Jaya Tangkap Oknum Ormas Sendikat Penjulan Mobil

Jakarta-Journal Reportase,- Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, menangkap dua oknum ormas di Subang, Jawa Barat dan seorang perantara yang terlibat dalam sindikat penjualan mobil-mobil hasil penggelapan dari leasing. Total, sindikat yang beraksi di wilayah Subang ini sudah menggelapan lebih dari sepuluh mobil.

Kasubdit Rammor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, tiga pelaku yakni AR, Dodon dan Bule.

“Mereka bernaung dibwah ormas tertentu. Yang akhirnya jasa penagih, leasing dan polisi enggan untuk mengambil karena mereka pakai massa. Ini pengakuan dari tersangka. Masih kami sidik tingkatan dari ormas tertentu, ini yang kami sidik,” kata Antonius kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (26/11/2017).

Antonius yang lulusan Akpol 2000 ini melanjutkan, para pelaku melakukan kejahatan dengan cara jual putus, yakni tak ada ikatan kembali antara penjual dengan pembeli.

“Bisnis ini sudah mereka lakukan selama dua tahun. Ketika dapat, mereka jual ke daerah lain, bukan kesini (Ibukota). Sebenarnya banyak kasus, mobil Jakarta kemudian dijual ke Jawa timur, Tengah dan lainnya, sehingga kami benar-benar kesulitan,” ucap Antonius.

Ia menyatakan dalam aksinya ketiganya selalu berlindung dibalik bendera ormas mereka. Hal itu karena banyak warga di daerah terutama Jawa Barat yang lebih suka memberikan mobil kredit mereka ke ormas daripada ke perusahaan leasing.

“Karena didaerah mereka sudah dikenal, lazim mengetahui ormas bisa menerima mobil. Kan, mereka, kalau perusahaan pembiyaan, ditarik leasing mereka rugi. Mereka ini kan, nunggak dan tau lagi dicari-cari. ‘ini ormas ini bisa nerima nih, malah kita dikasih DP’,” kata pria mantan Kapolsek Pasar Minggu ini.

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita satu senjata airsoftgun. Diduga, senpi itu dipakainya untuk melakukan tindak pidana.

“Untungnya sekitar Rp1 juta. Pasti kami yakin ada yang lebih. Karena mereka setor yang BPKB ke atasan aja Rp1 juta

Hingga kini polisi masih melakukan penyidikan untuk memburu jaringan oknum ormas yang menampung mobil-mobil itu.

Dalam kasus ini para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun. [red]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *