Kementrian ATR/BPN Segera Lahirkan Bank Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), segera merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bank Tanah, rencananya peraturan ini akan selesai pada awal 2017 mendatang.

menteri-bpn-1

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pembangunan. Namun, ia menyayangkan karena negara tidak memiliki tanah. “Kami sedang membangun, tapi negara tidak punya tanah. Mau bikin kawasan industri tidak punya tanah. Karena itu bank tanah akan kita lahirkan. Direncanakan  selesai awal tahun 2017,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Jumat (18/11/2016)

Menurut Sofyan, banyak bank tanah yang dikuasai oleh perusahaan properti swasta. Ia berharap dengan adanya lembaga bank tanah, pemerintah bisa secara otomatis dapat mengontrol harga tanah sehingga masyarakat kecil bisa memiliki akses untuk membeli rumah dengan harga terjangkau.

Tenaga Ahli Menteri Himawan Arief Sugoto menambahkan, Peraturan Pemerintah tentang Bank Tanah juga dibutuhkan untuk menjamin kesediaan tanah pada program nasional pemerintah. Selain itu, keberadaan bank tanah juga dapat mengendalikan fluktuasi harga tanah di pasar dan pengendalian kekuasaan.

“Banyak pelaku usaha yang menguasai tanah sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki aset,” ujar Himawan. “Bank tanah menyeimbangkan sehingga mereka juga bisa menguasai aset.”

Himawan menyorot bagaimana kondisi kenaikan harga rumah di Indonesia yang saat ini telah mencapai kisaran 200 persen setahun. Intervensi pasar yang dilakukan pemerintah dengan menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga rendah juga belum mampu mendorong daya beli masyarakat sehingga banyak yang kesulitan memiliki rumah.

Pemerintah, kata Himawan, tidak bisa mengendalikan harga konstruksi. Dari posisi suplai yang bisa dipastikan adalah harga tanah. “Bank tanah diperlukan untuk mengendalikan harga tanah, sehingga harga rumah lebih baik,” ucap mantan Direktur Utama Perum Perumnas tersebut.

Bank tanah nantinya akan menginventarisasi lahan-lahan milik pemerintah pusat dan daerah yang tidak terpakai. Pemerintah juga akan mengidentifikasi tanah yang telah berubah peruntukannya seperti tanah perkebunan yang telah beralih fungsi menjadi permukiman ataupun tanah Hak Guna Bangunan/Hak Guna usaha yang telah berubah fungsi.

Kemudian, bagi dunia usaha, kehadiran bank tanah juga memberi kemudahan berupa memberikan kepastian adanya tanah untuk investasi. “Konsep ini yang akan disusun dalam tiga bulan mendatang,” tutur Himawan. [nve]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *