INDONESIA KAWAL KESETARAAN GENDER

Jerman-Journal Reportase,- ementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kembali mengawal aspek kesetaraan gender pada perubahan ilkim dalam Bonn Climate Change Conference yang diselenggarakan pada tanggal 30 April – 10 Mei 2018 di Bonn, Jerman.

Bonn Climate Change Conference merupakan tindak lanjut dari Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC) yang bertujuan untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer melalui pembatasan emisi carbon dan menjaga kenaikan temperatur bumi dibawah 1.5 derajat celcius.

UNFCCC pertama kali diadopsi pada tahun 1992 di New York. Sejak tahun 1995, dilakukan pertemuan setiap tahun dalam konferensi penandatangan (COP) untuk menilai kemajuan perubahan iklim.

Pada tahun 2015, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender menjadi strategi dan prioritas dlm aksi perubahan iklim yang diadopsi dalam Deklarasi Paris dan kemudian diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement.

“Pada Tahun 2017, COP ke 23 menetapkan Rencana Aksi Gender tahun 2017 – 2019. Salah satu amanat COP23 tahun 2017 bahwa setiap negara melaporkan perkembangan terkini di tingkat nasional tentang pengarusutamaan gender (PUG). Dengan demikian, isu perempuan dan anak dapat secara inklusif menjadi salah satu prioritas dalam perubahan iklim, sebagai kelompok rentan yang memiliki potensi untuk memperkecil dampak negatif dari perubahan iklim,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak Dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian PPPA, Valentina Gintings.

UNFCCC tidak menetapkan batas emisi gas rumah kaca yang mengikat terhadap setiap negara dan tidak mencantumkan mekanisme penegakan hukum, namun menentukan bagaimana perjanjian internasional tertentu (protokol) dapat mengatur batas gas rumah kaca yang benar-benar mengikat.

“Tahun 2007 pada COP7 di Bali, Kementerian PPPA mulai mengawali mengangkat isu gender dan perubahan iklim melalui workshop. Selanjutnya pada COP17, Kementerian PPPA selalu mengawal pengintegrasian gender di UNFCCC secara umum maupun pada kebijakan iklim nasional dalam negosiasi Subsidiary Bodies of Implementation (SBI). Akhirnya pada tahun 2014, saat penyelenggaran COP20, untuk pertama kalinya disepakati sebuah rencana kerja gender untuk periode 2015 – 2016. Pada puncaknya, aspek kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan menjadi salah satu arah kebijakan dalam deklarasi Paris 2015 yang menjadi landasan utama kebijakan global untuk menurunkan emisi karbon dan dampak perubahan iklim di tingkat nasional, regional dan global,” tutup Valentina. [untung s]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *