Hanya Gara-Gara Diumpat Tidak Kuat , Wanita Tewas Ditikam Pria Selingkuhannya

Jakarta-Journal Reportase,- Subdit Jantanras (Kejahatan Kekerasan) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berusia 36 tahun JS alias Jhon pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang wanita Vera Yusika Sumarna alias Vera korban yang juga masih berstatus isteri orang akhirnya tewas ditangan tersangka Jhon . Antara tersangka dan korban sudah lama terlibat asmara perselingkuhan (black street), bisa juga disebut perselingkuhan antara majikan dan pembantu. Lantaran korban adalah pemilik usaha Bakmi Verlis yang cukup kondang di daerah Poris Tangerang, sedangkan pelaku adalah karyawan (pembantu) melayani warung bakmi tersebut.

Informasi yang diterima terkait kronologi peristiwa, pelaku yang sudah menjadi tersangka, adalah karyawan korban yang menjalin hubungan gelap diluar nikah (black street) di Depot Bakmi Verlis di daerah Poris Tangerang. Pada Sabtu, 16 September 2017 sekitar Pukul 20.00 WIB. Setelah Depot Bakmi Verlis tutup, pelaku dan korban pergi bersama ke kontrakan pelaku di Gg. Kartini Kp. Cipondoh Rt.004/Rw.008 Kel. Cipondoh Kec. Cipondoh Kota Tangerang.

Tak lama kemudian pelaku dan korban terjadi pertengkaran, cekcok mulut. Lantaran pelaku merasa terhina oleh perkataan kasar menyinggung harga diri korban. Pelaku mendorong korban dan dibalas oleh korban dengan memukul pelaku beberapa kali sembari mengumpat pelaku, bahwa pelaku tidak tahu diri dan tidak bisa hidup tanpa korban, lebih kasar lagi “burung”. (alat kelamin) pelaku kecil, dan tidak kuat kalo ML (making love) atau setiap kali berhubungan badan layaknya suami istri.

Merasa harga dirinya diinjak-injak terhina, pelaku pun pergi ke dapur mengambil pisau sambil diikuti korban, melihat gelagat pelaku mencurigakan korban langsung merebut pisau dari tangan pelaku, sehingga terjadilah dorong mendorong sampai dekat kasur pelaku menusukan pisaunya ke leher bagian kiri korban sebanyak 2 kali hingga tersungkur di kasur. Pelaku mengikat tangan korban dengan kaos dalam pelaku sembari menyumpal mulut korban dengan baju kemeja miliknya.

Usai melampiaskan sakit hatinya pelaku mandi untuk membersihkan bercak darah yang masih menempel di badan pelaku. Sekitar Pukul 22.00 WIB pelaku kabur ke mertua pelaku dengan menggunakan sepeda motor korban Honda Supra X warna merah hitam Nopol B 6610 VHW. Kemudian pelaku meninggalkan motor korban di Indomart depan Polres Tangerang Kota .

Pelaku kabur lagi ke Kotabumi Tangerang menemui sepupunya untuk memimjam uang, ATM BCA dan HP. Saking paniknya melihat korban tewas bersimbah darah di kasur, pelaku malahan nekad melarikan diri ke Pondok Pesantren yang ada di Tenjo Tangerang.

Pada Senin 18 September 2017 sekitar Pukul 22.30 WIB pelaku dapat ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras PMJ dan Sat Reskrim Polresto Tangerang yang dipimpin langsung Kanit 3 Subdit Jatanras Kompl Piter Yyanottama, dan Kanit 1 Kompol Hendro Sukmono. Karena pelaku berusaha melawan ketika akan dibawa ke dalam mobil, akhirnya di hadiahi timah panas dengkul kaki sebelah kiri oelh petugas, pelaku akhirnya pasrah dibawa langsung ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan Jhon pelaku sekaligus tersangka pembunuhan dengan menghilangkan nyawa orang lain korban Vera yang diselingkuhi dapat diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman MATI atau PENJARA SEUMUR HIDUP atau PENJARA selama-lamanya 15 tahun . Padahal, keduanya menurut keterangan Kombes Pol. Nico Afinta Direskrimum PMJ yang didampingi Kanit 1 dan III yang melakukan penangkapan tersangka saat gelar perkara di Gd. Ditkrimum PMJ berikut barang-barang bukti yang digunakan tersangka menghabisi korban mengatakan, bahwa antara tersangka maupun korban masing-masing sudah memiliki rumah tangga, namun rumah tangga mereka masing-masing tidak lagi harmonis (bermasalah), demikian ucap Direskrimum PMJ berdasarkan pengakuan tersangka sat dialkukan pemeriksaan.

Modus operandi
Persoalannya cuma sepele, namun bagi tersangka Jhon dirinya merasa dihina dan direndahkan martabanya sebagai laki-laki oleh korban Vera dengan ucapan yang kasar, bahwa alat kelamin tersangka kecil dan tidak kuat untuk berhubungan badan (ML) 2 kali, dan pelaku diumpat tidak tahu diri karena selama ini yang menghidupi tersangka adalah korban pemilik Bakmi Verlis di daerah Poris Tangerang.

Barang bukti
Barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra X warna Merah Hitam Nopol B 6610 VHM, 1 unit HP Samsung Warna Hitam, 1 ptong jaket warna kunig hitam, 1 buah ATM BCA, 1 buah ATM BRI, dan 1 bilah pisau dapur.

Kemungkinan, terang Nico, ada sebab-sebab lain antara tersangka dan korban yang keduanya sudah memilik rumah tangga masing-masing.” Sejauh mana ada keterlibatannya hingga terjadinya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, hingga tewasnya korban ditangan tersangka yang merupakan kekasih gelapnya bisa dibilang teman kumpul kebonya,” tutup Direskrimum Polda Metro Jaya sembari berkelakar disambut gelak tawa wartawan di ruangan press conference. Bahkan, Metro 1 Irjen Pol. Idham Azis sempat hadir meski cuma sejenak melihat suasana gelar perkara kasus pembunuhan tersebut. [untung sugainto]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *