Jakarta- Journal Reportase,- Ketidakpahamamn masyarakat terkait Fidusia, Ketau Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menjelaskan bahwa Undang-Undang Fidusia Nomer 42 Tahun tentang jaminan fidusia memberikan jaminan debitur dan kriditur (Leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kridit macet.
Ini sangat jelas, artinya, teraang Suwandi yang ditemui dikantornya, di Jakarta, Jumat (8/12), tanpa adanya sertifikat fidusia , debt collector atau jasa penagih tidak boleh melakukan eksekusi dijalan karena berpotensi menimbulkan pidana. “Jasa penagih tidak boleh menarik kendaraan bermotor yang kreditnya macet tanpa adanya sertifikat fidusia,”jelasnya.
Menurut Suwandi Wiratno, Sertifikat Fidusia ini menimbulkan proteksi kepada pihak leasing, sebab selama ini tanpa adanya sertifikat fidusia perusaahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.” Surat Fidusia, kekuatanya sama dengan putusan pengadilan dan ini diproteksi oleh Undang-Undang Fidusia,” terangnaya.
Kalau kita bicara fidusia kata Suwandi Undang-Undangnya sudah ada sejak tahun 1999 dan sejak dulu pula Perusahaan Pembiayaan yang sudah dikenal dengan nama leasing sudah melakukan proteksi dirinya dengan memasang akta fidusia dan mempunyai sertifikat fidusia.
Namun di dalam perjalanannya, tutur Suwandi, pihaknya menunggu lama saat cetak sertifikat fidusianya, karena waktu itu kita dimasukin teknologi canggih seprti sekarang yaitu denmgan memanfaat situs online. Tambahan lagi, katanya, kantor-kantor pendaftaran fidusia waktu itu hanya ada di beberapa daerah saja dan tidak semua daerah ada kantor pendaftaran fidusia, sehingga begitu dibawa sertifikat fidusia kedaerah tidak bisa cepat di proses. “ nah ketika terjadi kridit atau penunggakan cicilan, jasa penagihan tidak punya perangkat sertifikat fidusia jadi kita terlambat untuk menagihnya,”ucapnya.
Lebih jauh Suwandi mengatakan, masyarakat sering tidak memahami sertifikat fiduisa itu apa karena masyarakat sekarang inginnya beli kendaraan langsung bayar uang muka sisanya dicicil tiap bulan. Namun, dipertengahan tahun berjalan, ada yang menunggak dan masyarakat sudah mengetahui akan ada Surat Peringatan (SP) sampai tiga kali yang akibatnya kendaraan tersebut ditarik leasing.” Jadi masyarakat yang sudah dapat SP3 masuk dalam daftar hitam yaitu nasabah yang tidak melakukan pelunasan hutang,” ujar Suwandi.
Saat ini, kata Suwandi, sekitar ratusan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di APPI yang seluruhnya telah menjalankan proses eksekusi sesuai UU Fidusia, adapun mekanisme dalam melakukan eksekusi pihak leasing harus membawa sertifikat fidusia dan harus sopan tanpa adanya kekerasan. “ Peran dari masyarakat tentang pemahaman sertifikat fidusia untuk tidak menggadaikan, disewa atau memindahkan kendaraan itu ke pihak lain tanpa persetujuan leasing,” harap Suwandi.
APPI Perketat Pengawasan Debt Colelector
Kemudian Dia juga mengatakan, akhir-akhir ini citra debt collector atau sekarang bernama tenaga jasa penagihan menurun karena adanya oknum yang sering melakukan eksekusi di jalan dengan disertai kekerasan. Untuk mengubah citra negatif itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memperketat pengawasan terhadap debt collector.
“Untuk mengubah citra jasa penagih yang kurang baik saat ini, APPI melalui POJK No 29 (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, mewajibkan seluruh tenaga penagih untuk mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi profesi pembiayaan Indonesia,”terang Suwandi Wiratno.
Selama pelatihan tersebut, tenaga jasa penagihan akan diberikan pelatihan mengenai kode etik dan cara menarik (eksekusi) dengan benar dan sopan. Jika lulus ujian, debt collector ini akan menerima sertifikat dan kartu lulus ujian yang berlaku selama tiga tahun. “Selama kurun tiga tahun apabila mereka bertindak tidak baik dan tidak sopan juga tidak benar, maka perusahaan pembiayaan wajib melaporkan perilaku yang bersangkutan misalnya yang bersamgkutan melanggar kode etik dan bahkan mengarah ke tindak kriminal,” terang Suwandi.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, perusahaan pembiayaan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan. “Maka kartunya akan dicabut jika terbukti oleh pengadilan melakukan tindak kriminal dan tidak dapat lagi bekerja di industri perusahaan pembiayaan,” tandasnya. [rif]