Cyber Crime Krimsus Polda Metro Tangkap Pelaku Hacking Sistem Elektronik

Jakarta-JournalReportase, – Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka berinisial NA(21), KPS (21) dan ATP (21). Para tersangka malakukan hack terhadap sistem elektronik korban dan meminta bayaran melalui akun paypal atau akun bitcoin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa ketiga pelaku merupakan mahasiswa yang berafiliasi dalam suatu kelompok yang dinamakan Surabaya Black Hat (SBH).

“Tiga tersangka pelaku kejahatan cyber ditangkap di Surabaya, pada Minggu (11/03). Tiga tersangka NA, KPS dan ATP yang diamankan oleh pihak kepolisian berafiliasi dalam suatu kelompok yang dinamakan SBH,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).

Selanjutnya, Kasubdit Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu menambahkan atas laporan Federal Bureau of Investigation (FBI) berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana cyber yang telah meretas 600 website di dalam dan luar negeri di Surabaya.

“Tiga pelaku peretas website diamankan kepolisian berinisial NA, KPS dan ATP merupakan mahasiswa, ada yang sementer lima juga enam,” kata Roberto Pasaribu.

Menutut Roberto, mereka melakukan hal itu karena motif ekonomi dan ada yang melakukan sudah sebagai profesi.

“Mereka telah melakukan aksi perentasan sejak 2017, pendapatan yang mereka hasilkan berkisar 50 juta sampai 200 juta,” jelas Roberto.

Para tersangka dikenakan pasal 29 ayat (2) jo pasal 45B, pasal 30 jo pasal 46, pasal 32 jo pasal 48 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *